VISA KUNJUNGAN
Disetujui secara ketat untuk pelesir, tujuan bisnis, sosial dan kunjungan kebudayaan.. visa kunjungan dapat digunakan untuk kunjungan tunggal jika diberikan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal dikeluarkannya visa dan digunakan untuk tinggal maksimum 60 hari.
Turis yang berkebangsaan di bawah ini dapat memasuki Indonesia tanpa memperoleh visa khusus.
Argentina Australia Belgium Brazil Canada Chile Denmark Finland France Germany Greece Iceland |
Ireland
Italy Japan Liechtenstein Luxemburg Malaysia Malta Mexico Morocco Netherlands New Zealand |
Norway
Philippines Singapore South Korea Spain Sweden Switzerland Thailand United Kingdom United States Venezuela |
Jika kebangsaan anda tidak terdapat di dalam daftar diatas, maka anda harus meminta visa turis terlebih dahulu sebelum datang ke Indonesia. Anda dapat memperoleh visa turis dari kedutaan atau konsulat Indonesia.
Syarat-syarat:
- Passport yang berlaku sedikitnya 6 bulan diluar rencana waktu akan tinggal.
- Fotokopi formulir aplikasi asli beserta tiga lembar pasfoto ukuran passport.
- Tiket kembali, atau tiket pesawat atau surat dari biro
perjalanan yang
menyebutkan rencana perjalanan. - Referensi dari perusahaan yang mengirim atau yang dikunjungi di Indonesia, keluarga yang dikunjungi atau organisasi yang mengundang.
- International Certificated of Yellow Fever Vaccination dibutuhkan bagi yang berasal atau singgah dari area yang terinfeksi dan harus diperlihatkan di perbatasan.
Visa bisnis atau turis langsung diberikan secara otomatis pada saat kedatangan bagi penduduk dari:
Argentina; Australia; Austria; Belgium; Brazil; Brunei Darussalam; Canada; Chile; Denmark; Egyp; Federal Republic of Germany; France; Finland; Great Britain; Greece; Iceland; Ireland; Italy; Japan; Kuwait; Lichtenstein; Luxembourg; Malta; Malaysia; Maldives; Morocco; Mexico; Netherlands; Norway; New Zealand; Phillipines; Republic of Korea; Saudi Arabia; Singapore; Spain; Sweden; Switzerland; Taiwan; Thailand; Turkey; United Arab Emirates; United States of America; Venezuela; Yugoslavia.
Kedatangan dan masuk ke wilayah Indonesia harus melalui salahsatu airport internasional di bawah ini:
- Polonia (Medan), Hang Nadim (Batam), Simpang Tiga (Pekan Baru), Tabing (Padang), Soekarno-Hatta (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Juanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Supadio (Pontianak), Ngurah Rai (Bali), Selaparang (Mataram), Sam Ratulangi (Manado), Pattimura (Ambon), Frans Kasipeo (Biak).
- Pelabuhan:
Belawan (Medan), Batu Ampar (Batam), Tanjung Pinang (Riau), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung mas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Benoa and Padang Bai (Bali), Ambon and Bitung (Manado). - Perbatasan: Entikong (Kalimantan Barat)
- Kunjungan resmi, seperti membawa misi untuk tujuan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah luar negeri, perusahaan luar negeri atau organisasi internasional.
- Kunjungan turis
- Bergabung dengan pelayaran Indonesia atau luar negeri yang sedang beroperasi di kepulauan Indonesia atau laut teritorial atau pekerjaan konstruksi pada instalasi di Zona Ekonomi Eksklusif dari.
PENTING
Petugas
imigrasi di perbatasan hanya dapat mengeluarkan ijin masuk
kepada warga negara dari negara yang tersebut diatas jika
mereka dapat menunjukkan:- Passport yang berlaku sedikitnya 6 bulan.
- Tiket kembali atau pulang. Untuk yang belum punya, harus membelinya di bandara atau pelabuhan tempat masuk.
- Bukti kepemilikan dana yang cukup sedikitnya US$1000 tunai atau cek perjalanan atau kartu kredit yang berlaku.
Orang asing tidak termasuk untuk mendapatkan visa transit selama ia tidak bermaksud untuk meninggalkan area pemeriksaan imigrasi. Visa transit diperlukan untuk orang asing yang akan transit dan ingin melewati daerah pemeriksaan imigrasi tidak lebih dari 14 hari.
Syarat-syarat:
- Fotokopi formulir aplikasi asli yang lengkap beserta tiga lembar pasfoto ukuran passport.
- Tiket pesawat udara atau surat dari biro perjalanan yang menyebutkan rencana perjalanan.
- Passport yang berlaku sedikitnya 6 bulan.